Sejarah KPU Kota Depok
kota-depok.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (disingkat KPU RI) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
KPU yang ada sekarang merupakan KPU kesekian kalinya yang dibentuk sejak era Reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.
Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil.
Tepat tiga tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan.
Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mensyahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Perubahan penting dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan kemudian disempurnakan dalam 1 (satu) undang-undang secara lebih komprehensif.
Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.
Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi 7 orang tidak mengubah secara mendasar pembagian tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap, jadwal dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). Masa keanggotaan KPU 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas: mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas.
Seiring berjalannya waktu, dalam rangka memperkuat kelembagaan KPU dan Bawaslu maka disyahkanlah Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana didalmanya diatur juga tentang penyelenggara pemilihan umum.
Cara pemilihan calon anggota KPU-menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah Presiden membentuk Panitia Tim Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu yang terdiri dari lima orang yang membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti fit and proper test. Kemudian hasil fit and proper test menetapkan 7 (tujuh) orang anggota KPU dan 5 (lima) orang anggota Bawaslu yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR untuk kemudian diserahkan kepada Presiden untuk dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota KPU dan anggota Bawaslu.
Periodesasi Pimpinan (Komisioner) KPU RI
Periode 1999–2001
Sebelum Pemilu 2004, KPU dapat terdiri dari anggota-anggota yang merupakan anggota sebuah partai politik, namun setelah dikeluarkannya UU No. 4/2000 pada tahun 2000, maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah non-partisan. Dalam periode ini KPU di ketuai oleh Rudini
Periode 2001–2007
Pada awal 2005, KPU digoyang dengan tuduhan korupsi yang diduga melibatkan beberapa anggotanya, termasuk ketua KPU periode tersebut, Nazaruddin Sjamsuddin, maka ditunjuklah Prof. Ramlan Surbakti sebagai pejabat sementara Ketua KPU sampai akhir periode.
Periode 2007–2012
Selanjutnya setelah 7 (tujuh) peringkat teratas anggota KPU terpilih, disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada tanggal 9 Oktober 2007. Namun hanya 6 (enam) orang yang dilantik dan diangkat sumpahnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Oktober 2007. Sedangkan pelantikan Prof. Dr. Ir. Syamsulbahri M.S. tertunda karena sempat terlibat persoalan hukum. Selanjutnya, Syamsulbahri dilantik terpisah pada 27 Maret 2008., setelah ia dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur. Pada periode ini KPU diketua oleh Abdul Hafiz Anshari.
Periode 2012-2017
Pada periode ini KPU RI diketuia oleh Husni Kamil Manik, namun pada tanggal 4 Juli 2016 beliau meninggal dunia kemudian diagantikan oleh Juri Ardiantoro sampai akhir periode.
Periode 2017 – 2022
Pada Periode ini KPU RI diketuai oleh Arif Budiman dan kemudian pada akhir tahun 2021 dijabat oleh Ilham Saputra
KPU Kota Depok
Secara hirarkis KPU Kota Depok merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum yang bersifat Nasional, Mandiri dan Tetap menurut Undang undang Nomor 7 Tahun 2017. Setelah terbentuknya KPU menurut Keppres No 10 Tahun 2001, maka KPU Kota Depok sebagai KPU Daerah juga terbentuk dengan jumlah Komisioner 5 (lima) orang.
Pada awal pembentukan yaitu tahun 2003-2004, KPU Kota Depok berkantor di Komplek Pemda Jl. Margonda Raya Nomor 54 dengan nama Kantor Perwakilan Sekretariat KPUD Kota Depok. Kemudian pada tahun 2004-2008 pindah ke Jl. Raya Sawangan No. 21, tahun 2008 berpindah ke Jl. Kartini No .19 Pancoran Mas dan terakhir tahun 2022 berpindah ke Jl. Margonda 379, Beji Kota Depok. Sejak terbentuknya KPU Kota Depok, hingga saat ini telah terdapat empat periode keanggotaan komisioner yaitu Periode 2003-2008, 2008-2013, 2013-2018 dan periode 2018-2023.
Periode 2003-2008
Pada tahun 2003 dibentuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok dengan Komisioner sebagai berikut:
Ketua : Zulfadli
Anggota : 1. Udi bin H. Muslih
2. Abdul Kholik
3. M. Amin Nurdin
4. Yulizar.
Kemudian pada periode akhir masa jabatan yaitu tahun 2008 melalui keputusan rapat pleno internal, posisi Ketua kemudian dijabat oleh Udi bin H. Muslih menggantikan posisi Zulfadli yang menjadi anggota KPU Kota Depok.
Periode 2008-2013
Komposisi Komisioner KPU Kota Depok adalah sebagai berikut:
Ketua : Muhammad Hasan
Anggota : 1. Yoyo Effendi
2. Udi Bin H. Muslih
3. Impi Khani Badjuri
4. Rd. Salamun Adiningrat.
Pada tahun 2011 Yoyo Effendi diberhentikan sebagai anggota KPU Kota Depok oleh Dewan Etik KPU Provinsi Jawa Barat (sebelum DKPP dibentuk – red) dan kemudian digantikan melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) oleh Abdul Hamid. Selanjutnya pada tahun 2012 ketua Muhammad Hasan diberhentikan oleh DKPP, kemudian posisi ketua selanjutnya dijabat oleh Rd. Salamun Adiningrat dan hingga akhir jabatan, komposisi keanggotaan KPU Kota Depok dijabat oleh 4 orang karena periode jabatan hanya menyisakan kurang dari 6 bulan.
Periode 2013-2018
Pelantikan Komisioner Periode 2013-2018 dilakukan di Aula KPU Provinsi Jawa Barat Jl. Garut Nomor 11 Kota Bandung pada tanggal 4 Oktober 2013 oleh ketua KPU Provinsi Jawa Barat H. Yayat Hidayat, S.Sos., M.Si., Adapun komposisi Komisioner KPU Kota Depok adalah sebagai berikut:
Ketua : Titik Nurhayati
Anggota : 1. Ir. Suwarna Wiryasumarta
2. Ahmad Arif
3. Nana Shobarna
4. Nurhadi, MM.
Periode 2018-2023
Pelantikan Komisioner periode 2018-2023 dilakukan di Aula KPU RI Jl. Imam Bonjol No. 29 Menteng Jakarta Pusat pada tanggal 7 Oktober 2018 oleh ketua KPU RI Arief Budiman. Adapun komposisi Komisioner KPU Kota Depok adalah sebagai berikut:
Ketua : Nana Shobarna,
Anggota : 1. Kholilullah Pasaribu
2. Ahmad Soleh Firdaus Habibi
3. Jayadin
4. Mahadi Rahman Harahap.