RAPAT REKONSILIASI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BADAN ADHOC KPU KOTA DEPOK
KPU Kota Depok melaksanakan Rapat Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Badan Adhoc pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk periode Mei hingga Agustus 2024. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024, khususnya dalam memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran, proses kerja, serta pelaksanaan tugas Badan Adhoc telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat ini juga menegaskan komitmen KPU Kota Depok terhadap prinsip transparansi dan tanggung jawab publik dalam setiap tahapan pemilihan.
Rekonsiliasi laporan pertanggungjawaban ini berperan penting sebagai forum evaluasi administratif dan teknis terhadap kinerja Badan Adhoc di lingkungan KPU Kota Depok. Badan Adhoc, yang meliputi PPK, PPS, hingga KPPS, merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga TPS. Melalui rapat ini, KPU Kota Depok melakukan verifikasi, penyeragaman, dan penyelarasan dokumen pertanggungjawaban agar seluruh laporan yang disusun oleh Badan Adhoc tersusun secara rapi, valid, akurat, serta siap untuk dilaporkan secara berjenjang.
Dalam proses rekonsiliasi ini, turut hadir dan memimpin aspek teknis pertanggungjawaban keuangan Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kota Depok, Muhammad Nuh Ismanu. Kehadiran beliau menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang akuntabel dan tertib administrasi dalam setiap tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Melalui arahan teknis yang disampaikan, jajaran Badan Adhoc mendapatkan penguatan terkait standar pelaporan, kelengkapan dokumen, serta tata cara pertanggungjawaban yang harus sesuai dengan ketentuan regulasi dan prinsip efisiensi penggunaan anggaran negara.
Selain fungsi teknis pelaporan, kegiatan ini juga menjadi ruang konsolidasi organisasi. KPU Kota Depok memanfaatkan rapat tersebut untuk memetakan kendala yang dihadapi Badan Adhoc selama periode Mei sampai Agustus 2024, baik terkait administrasi, pelaksanaan tugas lapangan, maupun dinamika pengelolaan logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dengan adanya evaluasi langsung, KPU dapat mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki, sekaligus menyusun langkah tindak lanjut agar proses pertanggungjawaban keuangan maupun operasional memenuhi asas efektif, efisien, dan akuntabel.
Rapat Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Badan Adhoc ini dilaksanakan di Hotel Santika Depok, Jl. Margonda No.88, Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Pemilihan lokasi ini mendukung kelancaran proses pembahasan karena memberikan ruang kerja terpusat bagi seluruh jajaran yang terlibat. Kegiatan dilaksanakan selama empat hari, yakni Jumat hingga Senin, 30 Agustus sampai dengan 02 September 2024, yang menunjukkan bahwa proses pemeriksaan dan penyelarasan dokumen dilakukan secara mendalam dan bertahap, bukan hanya seremonial.
Pada akhirnya, kegiatan rekonsiliasi ini diharapkan menjadi fondasi penguatan tata kelola penyelenggara pemilihan di Kota Depok. Dengan laporan pertanggungjawaban yang tersusun rapi, transparan, dan selaras antara tingkat Adhoc dan tingkat KPU Kota, hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 tidak hanya dapat dipertanggungjawabkan dari sisi prosedur, tetapi juga dari sisi integritas kelembagaan. Hal ini sejalan dengan komitmen KPU Kota Depok untuk terus menjaga profesionalitas, kredibilitas, serta kualitas pelayanan publik dalam setiap tahapan demokrasi lokal.