SOSIALISASI PEMAHAMAN HUKUM TERKAIT ALAT PERAGA KAMPANYE DI KOTA DEPOK

KPU Kota Depok dan Kejaksaan Negeri Depok Gelar Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hukum Terkait Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hukum Terkait Aturan dalam Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pilkada Serentak Tahun 2024, pada Rabu (04/09/2024) bertempat di Hotel Savero Depok, Jalan Margonda No.230A, Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin, dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Ahmad Fuady, serta jajaran pejabat struktural KPU Kota Depok, antara lain Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Leni Wulandari; Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Taufik Rahman; Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Dafid Hermawan; serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nurochman. Turut hadir pula Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Depok, Nurhayati, beserta staf sekretariat.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait aturan hukum dan batasan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye agar pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024 berjalan tertib dan sesuai regulasi. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Ahmad Fuady, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada yang berintegritas.

Melalui kegiatan ini, KPU Kota Depok berharap seluruh pihak, baik peserta pemilihan, penyelenggara, maupun masyarakat, dapat memahami dan menerapkan aturan kampanye dengan benar. Sinergi antara KPU Kota Depok dan Kejaksaan Negeri Depok diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta menciptakan iklim demokrasi yang tertib, aman, dan kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 21 Kali.