SOSIALISASI REGULASI ASET NEGARA DAN PERAN ASN KPU DEPOK DAN KEJAKSAAN NEGERI

KPU Kota Depok dan Kejaksaan Negeri Depok Gelar Sosialisasi Regulasi Penggunaan Aset Negara dan Peran ASN dalam Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok bersama Kejaksaan Negeri Depok melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hukum terkait Regulasi Penggunaan Aset Negara dan Peran Aktif ASN dalam Mensukseskan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024.

Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Santika Depok, Jl. Margonda No.88, Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (21/09/2024). Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna, Anggota KPU Kota Depok Luli Barliani, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Depok, yaitu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Eko Haryanto, S.H., M.H.

Dalam kegiatan tersebut, para narasumber menyampaikan pentingnya pemahaman hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam menjaga netralitas dan profesionalitas selama tahapan Pilkada berlangsung. Regulasi terkait penggunaan aset negara juga dibahas secara mendalam agar pelaksanaan kegiatan pemerintahan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN di Kota Depok dapat berperan aktif mendukung suksesnya Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tercipta penyelenggaraan pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 19 Kali.