RAPAT PLENO TERBUKA PENETAPAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA DEPOK TERPILIH TAHUN 2024 OLEH KPU KOTA DEPOK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok secara resmi menetapkan pasangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih periode 2025–2030. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Depok Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan di Kota Depok pada Rabu, 5 Februari 2025. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari tahapan akhir penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024, yang menandai berakhirnya seluruh proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin, membacakan Keputusan KPU Kota Depok Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Terpilih Kota Depok Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, pasangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dengan perolehan suara sebanyak 451.785 suara atau 53,24% dari total suara sah. Willi menyampaikan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal penetapan, yaitu Rabu, 5 Februari 2025.
Penetapan ini disaksikan oleh Anggota dan Sekretaris KPU Kota Depok, serta dihadiri oleh Bawaslu Kota Depok, perwakilan dari KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi Jawa Barat, dan DPRD Kota Depok. Selain itu, turut hadir pula Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon, serta kedua pasangan calon beserta tim pemenangannya, yaitu pasangan Imam Budi Hartono – Ririn Farabi A. Rafiq dan pasangan Supian Suri – Chandra Rahmansyah. Usai pembacaan keputusan, Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 14 Tahun 2025 diserahkan secara langsung oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kota Depok kepada pihak-pihak terkait, yakni KPU RI, DPRD Kota Depok, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusul, Pasangan Calon, dan Bawaslu Kota Depok. Penyerahan ini menjadi bagian dari tahapan administratif yang menegaskan transparansi dan akuntabilitas KPU Kota Depok dalam setiap proses penyelenggaraan pemilihan.
Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih ini menjadi simbol penting dari keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 yang berjalan lancar, tertib, dan sesuai prosedur. Kegiatan ini menegaskan komitmen KPU Kota Depok dalam menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan profesionalitas dalam setiap tahapan demokrasi lokal. Melalui penetapan ini, KPU Kota Depok menutup rangkaian penyelenggaraan pemilihan dengan penuh tanggung jawab dan mengukuhkan hasil pilihan rakyat Kota Depok secara sah dan konstitusional.