KPU KOTA DEPOK HADIRI RAPAT REKONSILIASI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN HIBAH PILKADA 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menghadiri Rapat Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Anggaran Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 Anggaran Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, beralamat di Jl. Garut No.11, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, pada Selasa hingga Rabu, 25–26 Maret 2025.

Kegiatan rekonsiliasi ini merupakan bagian dari tahapan pertanggungjawaban dan evaluasi pengelolaan anggaran hibah Pilkada Tahun 2024, yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh penggunaan dana hibah telah dikelola secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum penting bagi KPU kabupaten/kota se-Jawa Barat untuk menyelaraskan format, substansi, serta kelengkapan laporan pertanggungjawaban keuangan agar dapat dipertanggungjawabkan secara berjenjang dan tepat waktu.

Dalam kegiatan tersebut, KPU Kota Depok diwakili oleh jajaran sekretariat yang membidangi keuangan, umum, dan logistik, di bawah koordinasi Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Muhammad Nuh Ismanu. Kehadiran KPU Kota Depok menegaskan komitmen lembaga terhadap prinsip akuntabilitas keuangan dan tata kelola yang transparan, terutama dalam pengelolaan dana hibah dari pemerintah daerah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.

Rapat rekonsiliasi ini menghadirkan perwakilan KPU Provinsi Jawa Barat, Inspektorat KPU RI, serta Biro Keuangan dan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat yang memberikan pembinaan dan arahan teknis. Dalam penyampaian arahannya, narasumber menekankan pentingnya kesesuaian antara realisasi keuangan, bukti pertanggungjawaban, serta laporan hasil kegiatan agar seluruh dokumen laporan hibah dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substansial. Evaluasi ini tidak hanya bertujuan untuk memeriksa kelengkapan laporan, tetapi juga untuk memperbaiki tata kelola administrasi keuangan di lingkungan KPU kabupaten/kota menjelang pelaksanaan tahapan Pilkada serentak berikutnya.

Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan penguatan teknis terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban, mulai dari penyelarasan kode akun, verifikasi bukti transaksi, pencatatan aset hibah, hingga penyusunan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan laporan akhir hibah. Proses ini menjadi penting karena dana hibah penyelenggaraan pemilihan merupakan bentuk dukungan keuangan pemerintah daerah kepada KPU kabupaten/kota, yang wajib dikelola dengan prinsip tertib administrasi, efisien, efektif, dan dapat diaudit.

Selain berfungsi sebagai sarana teknis rekonsiliasi, kegiatan ini juga menjadi ruang konsolidasi dan koordinasi kelembagaan antara KPU Provinsi Jawa Barat dengan seluruh KPU kabupaten/kota. Melalui forum ini, setiap satuan kerja dapat menyampaikan berbagai kendala dan solusi terkait pelaksanaan anggaran hibah, termasuk mekanisme pelaporan dan penyusunan dokumen pendukung yang sering kali berbeda di tiap daerah. KPU Kota Depok memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan seluruh proses pelaporan keuangannya tersusun secara lengkap, valid, dan siap diaudit, sehingga tidak ada perbedaan data antara tingkat daerah dan provinsi.

Dengan dilaksanakannya kegiatan di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, suasana rapat berlangsung kondusif dan fokus pada pendalaman aspek teknis serta penyelarasan laporan antar-satuan kerja. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini mencerminkan keseriusan seluruh jajaran KPU dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, sekaligus memperkuat kapasitas aparatur dalam menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran hibah Pilkada.

Pada akhirnya, keikutsertaan KPU Kota Depok dalam Rapat Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024 ini menunjukkan komitmen kuat lembaga dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh proses pertanggungjawaban keuangan di lingkungan KPU Kota Depok dapat tersusun dengan baik dan menjadi contoh praktik pengelolaan anggaran yang profesional serta berintegritas tinggi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 24 Kali.