KPU KOTA DEPOK IKUTI RAPAT PERSIAPAN REKAPITULASI PDPB SE-JAWA BARAT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengikuti Rapat Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada Senin, 30 Juni 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Depok, bersama Kasubbag serta staf Subbag Perencanaan, Data, dan Informasi. Rapat daring ini menjadi bagian penting dari upaya koordinasi antar-KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dalam memastikan pelaksanaan rekapitulasi PDPB berjalan tertib, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025, yang merupakan agenda rutin KPU dalam rangka memperbarui data pemilih secara berkelanjutan. Melalui rapat ini, KPU Provinsi Jawa Barat memberikan arahan teknis, pembekalan administratif, serta penyeragaman prosedur terkait mekanisme rekapitulasi dan pelaporan hasil pemutakhiran data pemilih di masing-masing daerah. Proses PDPB sendiri berperan penting dalam menjamin bahwa data pemilih yang digunakan pada tahapan Pemilu maupun Pilkada selalu mutakhir, valid, dan bebas dari potensi ganda atau ketidaksesuaian data kependudukan.

Dalam rapat tersebut, KPU Kota Depok menegaskan komitmennya untuk terus menjaga akurasi dan kualitas data pemilih melalui koordinasi berkelanjutan dengan instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Bawaslu, serta stakeholder lainnya. Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Depok menyampaikan bahwa kegiatan persiapan ini menjadi momentum untuk memperkuat konsistensi pelaksanaan PDPB, mulai dari tahapan pengumpulan data, validasi lapangan, hingga pelaporan hasil rekapitulasi.

Selain membahas teknis rekapitulasi, rapat juga menjadi forum konsolidasi antar-KPU Kabupaten/Kota dalam menyamakan persepsi mengenai penggunaan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan pemanfaatan data kependudukan dari Dukcapil Kemendagri. Hal ini penting untuk memastikan seluruh daerah menggunakan standar yang sama dalam memperbarui data pemilih, baik dalam hal penambahan pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), maupun perbaikan elemen data yang belum lengkap.

KPU Kota Depok melalui Subbag Perencanaan, Data, dan Informasi juga memanfaatkan kegiatan ini untuk melakukan evaluasi internal terhadap proses pemutakhiran data pemilih selama triwulan berjalan. Evaluasi ini mencakup penelusuran data hasil laporan masyarakat, sinkronisasi data pindah datang penduduk, serta pemetaan wilayah dengan tingkat perubahan data yang tinggi. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab KPU dalam menjaga validitas data sebagai basis utama penyelenggaraan pemilihan yang inklusif dan akurat.

Rapat daring ini berlangsung secara interaktif dengan berbagai sesi pembahasan dan tanya jawab antara KPU Provinsi dan perwakilan KPU Kabupaten/Kota. Melalui forum ini, setiap daerah diberikan kesempatan untuk menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan serta berbagi praktik baik (best practice) dalam pengelolaan data pemilih. KPU Kota Depok turut berkontribusi aktif dengan memberikan masukan terkait optimalisasi komunikasi dengan pemangku kepentingan lokal dalam mendukung kelancaran PDPB.

Dengan terselenggaranya rapat ini, KPU Kota Depok memperkuat komitmennya terhadap prinsip transparansi, akurasi, dan akuntabilitas dalam penyusunan data pemilih. Proses pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan menjadi fondasi penting bagi terselenggaranya Pemilu dan Pilkada yang jujur, adil, serta demokratis di Kota Depok. Melalui koordinasi yang solid bersama KPU Provinsi Jawa Barat dan seluruh KPU Kabupaten/Kota lainnya, diharapkan pelaksanaan rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar, menghasilkan data yang mutakhir, serta semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 11 Kali.