KPU KOTA DEPOK IKUTI ENTRY MEETING EVALUASI IMPLEMENTASI SAKIP 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengikuti Entry Meeting Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI pada Selasa, 1 Juli 2025, melalui platform daring Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris KPU Kota Depok, Yodi Joko Bintoro, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi, Maria Goretti Dwi Sulistyowati, serta staf pelaksana yang terlibat langsung dalam proses pelaksanaan dan pelaporan SAKIP di lingkungan KPU Kota Depok.
Pelaksanaan evaluasi ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi hasil. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Depok bersama seluruh satuan kerja di lingkungan KPU RI melakukan peninjauan menyeluruh terhadap implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) selama Tahun 2024. Fokus utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kinerja instansi berjalan sesuai prinsip manajemen kinerja berbasis hasil (result-based management) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021.
Entry Meeting dibuka secara resmi oleh Inspektur Wilayah I KPU RI, Bakhtiar, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya evaluasi SAKIP sebagai mekanisme pengendalian dan perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan SAKIP tidak hanya diukur dari kelengkapan dokumen, tetapi juga dari sejauh mana hasil kinerja lembaga memberikan manfaat nyata bagi publik dan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas layanan kepemiluan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dari Inspektur Wilayah II, Wahyu Yudi Wijayanti, dan Inspektur Wilayah III, Asep Sulhan, yang masing-masing menyoroti aspek evaluasi teknis dan substantif dalam implementasi SAKIP. Mereka menjelaskan pentingnya sinergi antarunit kerja dalam penyusunan perencanaan kinerja, pelaksanaan program, serta tindak lanjut hasil evaluasi sebelumnya agar capaian lembaga menjadi lebih terukur, transparan, dan konsisten.
Dalam forum ini, para peserta dari KPU Kota Depok mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan progres pelaksanaan SAKIP di tingkat satuan kerja, termasuk kendala dan tantangan yang dihadapi dalam proses penyusunan laporan kinerja instansi (LKjIP) serta pengelolaan data capaian indikator. Diskusi yang berlangsung secara interaktif ini menjadi ruang penting untuk memperkuat pemahaman dan penyamaan persepsi antara tim evaluator Inspektorat Utama dan jajaran KPU daerah dalam menerapkan prinsip akuntabilitas kinerja yang berkelanjutan.
Kegiatan evaluasi implementasi SAKIP ini juga menjadi bagian dari upaya Inspektorat KPU RI dalam mendorong peningkatan sistem pengawasan internal dan transparansi kinerja lembaga penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia. Melalui proses evaluasi yang komprehensif, Inspektorat berupaya memastikan bahwa setiap satuan kerja di lingkungan KPU menjalankan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan integritas dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
Partisipasi KPU Kota Depok dalam kegiatan ini menegaskan komitmen lembaga untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaporan kinerja secara profesional. Sekretaris KPU Kota Depok, Yodi Joko Bintoro, menyampaikan bahwa implementasi SAKIP di lingkungan KPU Depok menjadi sarana penting untuk menilai sejauh mana target-target strategis lembaga tercapai, sekaligus memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas layanan publik dan penyelenggaraan kepemiluan.
Dengan pelaksanaan Entry Meeting Evaluasi Implementasi SAKIP Tahun 2024 ini, KPU Kota Depok berharap dapat memperkuat budaya kerja berbasis hasil, meningkatkan sinergi antarunit, dan mengoptimalkan tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil evaluasi sebelumnya. Kegiatan ini sekaligus menjadi refleksi komitmen KPU Kota Depok dalam mewujudkan lembaga penyelenggara pemilu yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan KPU.