KPU KOTA DEPOK IKUTI BIMBINGAN TEKNIS PAW ANGGOTA DPRD SE-JAWA BARAT
KPU Kota Depok mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat kapasitas KPU Kota Depok dalam memastikan prosedur PAW dipahami secara utuh dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bimbingan teknis ini dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025 di Aula KPU Kabupaten Bandung, Soreang, dan diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Kegiatan ini menjadi platform untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai alur, persyaratan, serta mekanisme administrasi PAW yang harus dipatuhi agar pelaksanaannya dapat berjalan tertib, tepat, dan akuntabel. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait praktik terbaik dalam penyelenggaraan PAW.
KPU Kota Depok turut diwakili oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Dicky Hadi Wijaya, serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Achmad Sopian. Kehadiran keduanya memperkuat komitmen KPU Kota Depok dalam meningkatkan kualitas layanan kepemiluan dan memastikan pelaksanaan PAW dilakukan secara profesional serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku di setiap tahapan pemilu dan pemilihan.
Melalui kegiatan ini, KPU Kota Depok terus memperkuat sinergi antar penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Diharapkan, prosedur PAW dapat dijalankan dengan lebih baik dan efektif, memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi dan memastikan penyelenggaraan pemilu yang lebih akuntabel dan terpercaya di masa yang akan datang.