IMPLEMENTASI E-VOTING PADA PEMILU DI INDONESIA
Oleh: Dede Yusipa (Anggota KPU Kota Depok)
Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
Terdapat dua konsep pemilu yang dikenal sampai saat ini, Pemilu yang dilaksanakan tidak secara langsung seperti pada zaman Orde Baru Dimana presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) karena pada tahun tersebut kekuasaan tertinggi dipegang oleh MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara Sedangkan setelah zaman Reformasi banyak terjadi perubahan dari mulai Konstitusi, Struktur Negara hingga kepada mekanisme pemilihan umum di Indonesia yang berubah menjadi pemilu Langsung dimana rakyat dapat memilih presiden dan calon anggota legislatif secara langsung di TPS.
Perjalanan pemilu Indonesia tersebut adalah pelajaran berharga bagi demokrasi Indonesia, karena kualitas pemilu sebuah negara adalah cerminan kualitas demokrasi negara tersebut. Pemilu yang mana adalah media konversi kedaulatan rakyat haruslah dilakukan dengan sebaikbaiknya. Sejauh ini proses penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia masih dilakukan dengan cara konvensional, warga yang memiliki hak pilih datang ke tempat pemungutan suara pada saat hari pemilihan. Meraka kemudian mencoblos atau mencentang kertas suara dan kemudian memasukan surat suara ke kotak suara.
Seiring dengan perkembangan teknologi saat ini wacana penerapan pemilu elektronik (e-voting) semakin gencar dikemukakan di berbagai media karena efektivitas dan efesiensi nyayang begitu tinggi dalam menyongsong kebutuhan demokrasi Indonesia. Pada tahun 2009, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 147/PUU-VII/2009 yang memperbolehkan menggunakan metode e-voting pada pemilihan kepala daerah dengan syarat kumulatif Tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; serta Daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan.
Namun penerapan sistem e-voting harus berlandaskan tujuan dan kebutuhan, penerapan e-voting justru dapat melahirkan masalah baru jikalau tidak dipersiapkan dengan matang. Negara harus memikirkan dan mempersiapkan beberapa hal mulai dari merancang platform, keamanan syber, infrastruktur jaringan, uji publik, simulasi, backup system, landasan hukum dan regulasi, kesiapan sumberdaya manusia, literasi teknologi hingga implementasinya pada Pemilu serentak nasional masih menghadapi tantangan besar misalnya isu keamanan syber adalah kendala terbesar dan paling sensitif. Penerapan e-voting menuntut jaminan keamanan siber yang absolut untuk mencegah peretasan (hacking), manipulasi data, atau serangan siber lainnya. Kasus peretasan terhadap website atau data lembaga pemerintah di Indonesia beberapa kali terjadi, yang menimbulkan keraguan publik terhadap kemampuan sistem e-voting menahan serangan siber skala nasional, Terlebih penerapan e-voting sangat berkaitan erat dengan trust atau kepercayaan publik walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa tuntutan penggunaan e-voting dalam pemilu akan semakin meningkat mengingat besarnya angka pemilih yang berlatar belakang pemuda yang saat ini popular dengan sebutan Gen Z dan Milenial yang tentu dalam kesehariannya berteman dengan teknologi.
Jika berkaca pada negara yang menggunakan metode e-voting, telah memberikan referensi pada Indonesia bahwa penggunaan e-voting bukan tanpa masalah dalam penerapannya. Jerman misalnya, Mahkamah Konstitusi Jerman pada tahun 2009 memutuskan untuk tidak lagi menggunakan metode e-voting dalam pelaksanaan pemilu mereka, karena bertentangan dengan prinsip pemilu terutama dari segi transparansi proses penghitungan suara. Lalu Belanda pada tahun 2006 muncul gelombang protes kampanye “we don’t trust the machine” untuk mempertanyakan penggunaan e-voting. Demikian juga dengan Prancis beberapa bulan menjelang Pemilu 2017, Pemerintahnya memutuskan untuk tidak lagi menggunakan metode e-voting bagi pemilih di luar negeri, karena adanya ancaman peretasan.
Negara-negara yang menggunakan sistem evoting dalam pelaksanaan Pemilu mereka, terlihat bahwa efektivitas dan efisiensi tidak lagi dapat dijadikan satu-satunya rujukan utama untuk memutuskan menerapkan sistem e-voting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia, disamping itu pemanfaatan teknologi sudah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum seperti Sirekap, Silon, Sipol dan aplikasi lainnya dan juga KPU memastikan akan terus melakukan evaluasi agar ke depan lebih baik dan mendekati sempurna sehingga sehingga terwujud Profesionalitas Penyelenggara (KPU), Sistem yang kuat yang merepresentasikan kehendak rakyat dengan Pemilu yanmg berkualitas dan berintegritas.