MENAKAR REPRESENTASI PUBLIK: DINAMIKA PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DI WILAYAH URBAN.
Oleh: Dicky Hadi Wijaya (Anggota KPU Kota Depok)
Dalam sistem demokrasi perwakilan di Indonesia saat ini, salah satu instrumen teknis yang paling menentukan kualitas distribusi kekuasaan adalah Daerah Pemilihan atau biasa disingkat Dapil. Sebagai entitas urban yang dinamis, Kota Depok dengan jumlah penduduk melebihi 2 juta jiwa menyajikan kompleksitas tersendiri dalam penerapan prinsip-prinsip penataan dapil yang adil dan proporsional.
Sejak putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XX/2022 menyangkut penataan Daerah Pemilihan yang diatur melalui Peraturan KPU, maka KPU berwenang dalam melakukan penataan dan penetapan dapil. Prinsip-prinsip penetapan dapil diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 pasal 185 dan Peraturan KPU No. 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu, yang mana memuat 7 prinsip penetapan dapil yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Tantangan Penataan Dapil dan Dinamika Demografi di Kota Depok
Melihat sejarah dibentuknya Kota Depok, dulu kota ini merupakan bagian dari Kabupaten Bogor. Depok bermula dari sebuah Kecamatan dibawah Kabupaten Bogor, kemudian berkembang menjadi kota admistratif pada tahun 1982 akibat dari tekanan urbanisasi dan relokasi pusat pendidikan (Universitas Indonesia). Puncaknya pada Tahun 1999, Depok resmi menjadi Kotamadya hingga saat ini. Dengan pertumbuhan penduduk dari tahun ke tahun mengalami lonjakan pesat, menjadikan Kota Depok sebagai daerah yang padat penduduk. Sehingga fenomena pertumbuhan penduduk ini menciptakan tantangan bagi penerapan prinsip-prinsip dalam penataan Daerah Pemilihan di Kota Depok.
Setidaknya ada tiga tantangan yang penulis coba kemukakan, pertama yaitu tantangan bagi prinsip Kesetaraan Nilai Suara. Seperti misalnya terjadinya disparitas beban populasi antara wilayah pusat kota yang sudah jenuh seperti di Kecamatan Pancoran Mas, dengan wilayah ekspansi baru di wilayah barat seperti Kecamatan Sawangan dan Bojongsari. Pertumbuhan residensial yang masif di wilayah Sawangan dan Bojongsari berpotensi menggeser pusat gravitasi kependudukan. Jika alokasi kursi tidak disesuaikan dengan laju migrasi ini, maka akan terjadi ketimpangan dimana suara pemilih di wilayah pertumbuhan baru secara matematis memiliki daya representasi yang lebih rendah dibandingkan dengan wilayah yang tidak mengalami pertumbuhan pesat.
Jarak geografis juga sering kali tidak linear dengan aksesibilitas. Karakteristik kota Depok yang memanjang secara vertikal menciptakan tantangan kedua yaitu Integralitas Wilayah. Seperti penggabungan kecamatan Beji, Cinere Limo dalam satu daerah pemilihan menjadi diskursus sosiometris yang menarik. Yang mana secara administratif wilayah ini bertetangga, namun secara fungsional dan mobilitas harian Masyarakat di wilayah tersebut sering kali terfragmentasi oleh keterbatasan akses jalan penghubung antar kecamatan dan menjadi titik kemacetan. Tanpa pertimbangan arus mobilitas harian, seorang calon anggota legislatif yang terpilih akan menghadapi hambatan fisik yang nyata dalam menyerap aspirasi konstituen di seluruh cakupan wilayahnya secara merata, sehingga hal ini menjadi hambatan konektivitas dan friksi spasial di wilayah urban.
Tantangan yang ketiga adalah Kohesivitas. Kota Depok sebagai wilayah urban memiliki karakteristik kohesivitas sosial yang unik. Memiliki perbedaan profil sosioligis antara Kawasan Urban Sentral (seperti wilayah Margonda dan sekitarnya) yang didominasi sektor jasa dan pendidikan, dengan Kawasan Urban Perumahan (seperti wilayah Tapos, Bojongsari dan Sawangan).
Sidapil : Instrument Teknokratis dalam Presisi Spasial
Untuk meminimalisir subjektivitas dalam mengatasi tantangan tersebut, KPU menggunakan aplikasi Sidapil (Sistem Informasi Daerah Pemilihan). Sidapil bukan hanya sekedar alat pemetaan, melainkan sebuah inovasi digital yang mengubah tata cara penataan dapil dilakukan. Dengan mengintegrasikan data secara akurat seperti Data Kependudukan, data wilayah administratif dari Badan Informasi Geospasial serta peraturan dan ketentuan hukum terkait pemilu.
Selain kecepatan dan menyederhanakan proses yang dimiliki oleh Sidapil, Sidapil juga memiliki kemampuan dalam merekam jejak setiap proses dan perubahan dalam melakukan penataan dapil. Setiap keputusan, simulasi, hingga masukan publik terdokumentasi secara digital. Sehingga Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat melakukan pencermatan dan pengawasan lebih baik. Hal ini penting agar mencegah potensi gerrymandering (rekayasa wilayah untuk kepentingan politik) atau ketidak jelasan proses merupakan hal sensitif dalam pemilu.
Oleh karena itu, bagi KPU Kota Depok, penataan Dapil bukanlah sekedar prosedur rutin dan hitung-hitungan matematis semata, melainkan upaya untuk menyelaraskan sejarah transformasi wilayah dengan realitas demografi guna menjamin keadilan representasi di tengah hiruk-pikuknya perkembangan kota Depok. Dengan tetap mengedepankan data geospasial yang akurat dan memahami denyut nadi wilayah urbanisasi, penataan daerah pemilihan mampu menciptakan sistem demokrasi yang tidak hanya akurat secara matematis namun juga berfungsi secara sosiologis.
Dan penggunaan Sidapil bukan hanya sekedar alat bantu teknologi saja, namun sebuah sistem yang merevolusi bagaimana cara kita memandang dalam melaksanakan penataan dapil. Dengan akurasi, efisiensi, transparansi dan pratisipasi publik menjadikan Sidapil memiliki peran penting guna menciptakan pemilu yang lebih jujur dan berintegritas.