KPU KOTA DEPOK GELAR SOSIALISASI TATA CARA PENYUSUNAN SKP TRIWIULAN IV UNTUK PPPK GELOMBANG II

KPU Kota Depok melaksanakan sosialisasi tentang tata cara penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan IV kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang II pada 6 Januari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan para pegawai memahami dengan jelas proses penyusunan SKP yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. SKP merupakan instrumen penting dalam mengevaluasi kinerja pegawai selama periode tertentu, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan akurat.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh PPPK Gelombang II yang terlibat, dan memberikan kesempatan bagi para peserta untuk mempelajari prosedur, tahapan, serta format penyusunan SKP yang benar. Melalui kegiatan ini, peserta diberi pengetahuan mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh dalam merumuskan SKP, yang akan digunakan sebagai acuan dalam penilaian kinerja. Kegiatan juga memberikan ruang untuk diskusi, di mana peserta dapat bertanya langsung kepada narasumber mengenai hal-hal yang belum dipahami dengan jelas.

KPU Kota Depok berharap melalui sosialisasi ini, setiap PPPK dapat meningkatkan kualitas penyusunan SKP mereka. Diharapkan, para pegawai dapat mengutamakan transparansi dan objektivitas dalam setiap proses penyusunan SKP, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada peningkatan produktivitas dan kualitas pelayanan publik. Penyusunan SKP yang baik juga menjadi dasar untuk perencanaan pengembangan karir dan peningkatan kompetensi pegawai di masa yang akan datang.

Kegiatan ini juga memperkuat komitmen KPU Kota Depok dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional, berorientasi pada hasil, dan transparan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang tata cara penyusunan SKP, KPU Kota Depok berharap agar setiap PPPK dapat lebih maksimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta berkontribusi pada pencapaian tujuan KPU Kota Depok yang lebih baik dan lebih efektif di masa depan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 105 Kali.