KPU KOTA DEPOK TANDATANGANI PERJANJIAN KINERJA, PAKTA INTEGRITAS, DAN PERNYATAAN BEBAS BENTURAN KEPENTINGAN TAHUN 2026
KPU Kota Depok melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan untuk tahun 2026 sebagai langkah penguatan tata kelola organisasi yang akuntabel dan berorientasi pada kepatuhan. Kegiatan ini menjadi penegasan komitmen bersama seluruh jajaran dalam menjalankan tugas secara profesional, menjaga integritas, serta memastikan setiap keputusan dan tindakan kerja terbebas dari kepentingan pribadi maupun intervensi yang dapat mengganggu objektivitas organisasi. Penandatanganan tersebut juga diposisikan sebagai instrumen pengendalian internal untuk membangun budaya kerja yang disiplin, transparan, dan bertanggung jawab di lingkungan KPU Kota Depok. Kamis, 15 Januari 2026.
Perjanjian kinerja yang ditandatangani menjadi dasar penguatan manajemen kinerja, karena memuat sasaran, indikator, serta tanggung jawab yang harus dicapai dalam satu tahun kerja. Melalui mekanisme ini, organisasi menempatkan kinerja sebagai ukuran yang terukur, sehingga setiap unit dan individu memiliki acuan yang jelas dalam melaksanakan tugas. Pada saat yang sama, Pakta Integritas menegaskan standar etika dan perilaku kerja yang wajib dijunjung, termasuk kepatuhan terhadap aturan, pencegahan praktik yang menyimpang, serta konsistensi dalam menjaga kredibilitas lembaga melalui tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan memperkuat komitmen pencegahan risiko konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas, baik dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan administrasi, maupun aktivitas kerja lainnya. Prinsip ini penting untuk memastikan independensi dan objektivitas organisasi tetap terjaga, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan. Dengan adanya pernyataan tersebut, KPU Kota Depok menekankan bahwa setiap pegawai memiliki kewajiban menjaga profesionalitas, menghindari relasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta melaporkan apabila terdapat situasi yang dapat memengaruhi integritas dalam bekerja.
Melalui penandatanganan ketiga dokumen tersebut, KPU Kota Depok meneguhkan komitmennya untuk menjalankan tata kelola yang lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan sepanjang tahun 2026. Kegiatan ini diharapkan tidak berhenti sebagai formalitas administratif, melainkan menjadi pedoman nyata yang diinternalisasi dalam budaya kerja sehari-hari, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kinerja. Dengan penguatan komitmen integritas dan pencegahan benturan kepentingan, KPU Kota Depok menargetkan terciptanya lingkungan kerja yang profesional, responsif, serta mampu memberikan layanan kelembagaan yang semakin terpercaya.