IDHAM HOLIK HADIRI SOSIALISASI PKPU PAW DI DEPOK, KPU DORONG PEMAHAMAN PROSEDUR PAW

Depok  -  KPU Kota Depok melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Antar Waktu (PAW) untuk anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Senin, 25 Januari 2026. Acara ini dihadiri oleh anggota KPU RI, Idham Holik, serta anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro, dan Ummi Wahyuni. Selain itu, turut hadir sebagai tamu undangan perwakilan Walikota Depok, DPRD Kota Depok, Polres Metro Kota Depok, Dandim 0508, Kejaksaan Negeri Depok, Pengadilan Negeri Depok, serta partai politik sebagai peserta yang terlibat langsung dalam sosialisasi ini.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tahapan serta prosedur PAW, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu. Para narasumber memberikan penjelasan mendalam mengenai ketentuan terbaru dalam PKPU yang mengatur proses PAW, serta pentingnya pemahaman yang tepat dari seluruh elemen terkait dalam mendukung kelancaran Pemilu.

Diharapkan melalui kegiatan ini, dapat terjalin koordinasi dan kolaborasi yang lebih erat antara KPU Kota Depok, partai politik, serta berbagai instansi terkait lainnya. Dengan dukungan dari para pemangku kepentingan, acara ini memperkuat komitmen KPU Kota Depok untuk menyukseskan Pemilu yang adil, transparan, dan demokratis, serta memastikan sistem demokrasi yang lebih baik dan berintegritas.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 11 Kali.