KPU KOTA DEPOK IKUTI PROGRAM MH JDIH KPU JABAR SERI 15, DALAMI PUTUSAN MK TERKAIT SENGKETA PEMILU
Depok - KPU Kota Depok mengikuti kegiatan Program MH (Membahas Hukum) JDIH KPU Provinsi Jawa Barat Seri #15 yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Kamis, 5 Februari 2026. Kegiatan ini mengangkat topik Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait gugatan Calon Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan 3.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta staf Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Program ini menjadi wadah penguatan pemahaman hukum kepemiluan sekaligus forum berbagi pengalaman antar penyelenggara pemilu.
Narasumber kegiatan adalah Anggota KPU Kabupaten Cianjur yang memaparkan secara rinci sengketa Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur yang berujung pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Selain paparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab dan sharing pengalaman antar KPU Kabupaten/Kota terkait berbagai permasalahan pemilu yang terjadi di daerah masing-masing. Diskusi ini menekankan pentingnya langkah pencegahan serta mitigasi dalam penyelesaian permasalahan kepemiluan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan proses pemilu di masa mendatang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran KPU Kabupaten/Kota semakin meningkatkan kapasitas dan kesiapan dalam menghadapi potensi sengketa pemilu, sekaligus memperkuat komitmen dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, profesional, dan akuntabel.