
KOMISIONER KPU KOTA DEPOK HADIRI SIDANG GUGATAN H. AFRIZAL A LANA, ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK
Tidak puas dengan putusan Mahkamah Agung no 768 K/Pdt.Sus-Parpol/2021 tanggal 29 Juni 2021, Anggota DPRD Kota Depok Fraksi Partai Gerindra H.Afrizal A Lana kembali mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor registrasi perkara 1079/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel. Sidang gugatan perkara Perdata ini di gelar PN Jakarta Selatan pada hari Senin, 17 Januari 2022 dengan agenda pembacaan Replik dari Penggugat. Sidang ini dihadiri para pihak termasuk KPU Kota Depok sebagai Turut Tergugat II yang diwakili oleh Anggota KPU Kota Depok Divisi Hukum Ahmad Soleh Firdaus Habibi dan Pengawasan bersama Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Jayadin. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 20 Januari 2022 dengan agenda pembacaan Duplik oleh Tergugat.