Pengumuman/SE

KOMPOSISI DAPIL DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK

kota-depok.kpu.go.id  Margonda    Untuk mewujudkan Pemilihan Umum sebagai sarana kedaulatan rakyat dengan berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berprinsip pada berkepastian hukum dengan menerapkan 7 (tujuh) prinsip penyusunan daerah pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dijelaskan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Depok, Fikri Tamau "untuk Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi masih sama dengan Pemilu 2019 dan untuk DPRD Kota masih tetap terbagi 6 Dapil dengan Alokasi Kursi 50 Kursi".

Sebagaimana Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, untuk Dapil DPR RI, Kota Depok berada di Dapil Jabar VI bersama Kota Bekasi dengan alokasi kursi sebanyak 6 kursi.
Selanjutnya untuk DPRD Provinsi, Kota Depok berada di Dapil Jabar 8 bersama Kota Bekasi dengan Alokasi Kursi sebanyak 11 Kursi.

Adapun untuk DPRD Tk Kabupaten/Kota, Kota Depok telah ditetapkan sebanyak 6 Dapil, yaitu:
Dapil Kota Depok 1 meliputi Kecamatan Pancoran Mas dengan Alokasi Kursi sebanyak 6 Kursi

Dapil Kota Depok 2 meliputi Kecamatan Beji, Limo dan Cinere dengan Alokasi Kursi sebanyak 9 Kursi

Dapil Kota Depok 3 meliputi Kecamatan Cimanggis dengan Alokasi Kursi sebanyak 6 Kursi

Dapil Kota Depok 4 meliputi Kecamatan Sukmajaya dengan Alokasi Kursi sebanyak 6 Kursi

Dapil Kota Depok 5 meliputi Kecamatan Tapos dan Cilodong dengan Alokasi Kursi sebanyak 11 Kursi

Dapil Kota Depok 6 meliputi Kecamatan Cipayung, Sawangan, Bojongsari dengan Alokasi Kursi sebanyak 12 Kursi"

Lebih lanjut Ketua Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Depok, Fikri Tamau menjelaskan adapun Jumlah Anggota DPRD Kota Depok masih tetap sebanyak 50 orang yang tersebar di 6 Dapil.

"Untuk jumlah anggota DPRDnya masih sama 50 orang untuk 6 Dapil di Kota Depok" katanya

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3,804 kali