
KPU KOTA DEPOK SOSIALISASI SYARAT PENCALONAN MAJU PILKADA 2024
kota-depok.kpu.go.id- Jelang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 27 November, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menggelar sosialisasi pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024 kepada partai politik dan jajaran forkopimda di Margo Hotel, Beji, Kota Depok pada hari Rabu (14/8/2024).
Sosialisasi mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin mengatakan, pihaknya mengumpulkan para bakal pengusung partai politik guna mengetahui sejauh mana proses pencalonan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2024 ini.
"Ini tahapan pencalonan sudah semakin dekat, kalau secara tanggal itu nanti penerimaan pencalonan dari tanggal 27 sampai 29 Agustus," kata Willi Sumarlin.
Willi menuturkan, ada beberapa persyaratan pencalonan dan syarat dari calonnya masing-masing.
Persyaratan pencalonannya, lanjut Willi, yaitu harus didukung 20 persen kursi yang ada di DPRD Kota Depok.
"Artinya dari 50 kursi itu minimal 10 kursi atau 25 persen suara perolehan hasil pemilu sebelumnya di Tahun 2024,"
"Intinya itu ada poin-poin partai pengusung yang juga harus di tanda tangani bersama," ucap Willi.
Adapun hal-hal yang lain terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi untuk syarat calon, Willi menjelaskan, misalnya seperti pembuatan SKCK, harus melaporkan harta kekayaan, dan lain sebagainya.
"Itu juga mereka kan harus mengurus kepada instansi terkait, misalnya dengan kepolisian, dengan pengadilan dan juga KPK agar dari masing-masing pimpinan partai politik ini melakukan komunikasi dengan bakal calon yang akan diusung supaya proses itu segera dilakukan," jelas Willi.
Terkait dengan proses pencalonan ini, Willi menambahkan, ada penyampaian atau penyusunan visi misi yang harus sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Depok.
"Sehingga kita hadirkan juga dari Bappeda untuk menyampaikan RJPD Kota Depok, jadi nanti partai politik yang akan mengusung visi misi bisa menyesuaikan dengan rencana pembangunan jangka panjang Kota Depok,"
"Sehingga nanti pada saat pendaftaran itu semua berkas yang diperlukan sudah lengkap," kata Willi.
Willi menyampaikan, jika proses pendaftaran para calon ini akan dilakukan melalui dua tahap.
Yang pertama pengunggahan dokumen di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), kemudian juga ada berkas fisik yang harus diserahkan pada saat pencalonan.
"Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada para pimpinan partai politik, jadi nanti LO yang ditunjuk bisa segera menyampaikan hal-hal yang harus dilengkapi oleh pasangan calon ketika mendaftarkan di KPU Kota Depok," ungkap Willi.