
PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kota Depok mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Depok dan persentase keterwakilan Perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:
- Masukan dan tanggapan Masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Depok melalui:
- website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
- kantor KPU Kabupaten/Kota dengan alamat Jl. Margonda No. 379 Pondok Cina Beji Kota Depok
- email : kpudepokinfo@gmail.com
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kota Kota Depok
Pengumuman selengkapnya...................KLIK DISINI
Keputusan KPU Kota Depok tentang Penetapan DCS Anggota DPRD Pemilu 2024 ......................KLIK DISINI