Berita Terkini

PERSIAPAN COKLIT, KPU KOTA DEPOK GELAR RAKOR TERPADU

kota-depok.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menggelar rapat koordinasi terpadu Persiapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di The Green Peak Hotel, Kampung Leuwimalang, Desa Kopo,  Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, selama dua hari Rabu (19/6/2024) hingga Kamis (20/6/2024). 

Rakor terpadu dibuka oleh Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin, serta dihadiri Komisioner lainnya yakni David Hermawan, Dicky Hadi Wijaya, Achmad Firdaus dan Fikri Tamau, Sekretaris KPU Kota Depok Yodi Joko Bintoro, Camat dan Lurah Se- Kota Depok, PPK dan PPS Se- Kota Depok, para Kasubag dan jajaran KPU Kota Depok. 

Adapun pemateri dalam kegiatan dari Rutan Kelas 1 Depok Brahmatiya Putra Sakti, Komite Independent Pemantau Pemilu Kaka Sumanta dan Pegiat Pemilu Nana Shobarna. 

Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin dalam sambutanya menyampaikan mulai tanggal 13 sampai hari ini Rabu (19/6/2024) KPU Kota Depok telah melaksanakan rekrutmen Pantarlih sebanyak 5.538 Pantarlih yang nantinya akan bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian di kurang lebih 2.748 TPS se Kota Depok.

"Memang Masih ada yang kurang, mudah-mudahan pada hari ini dapat dilengkapi semuanya sehingga nanti akan bertugas mulai tanggal 25 Juni-25 Juli 2024, selama satu bulan akan melakukan pencocokan dan penelitian," kata Willi. 

Willi mengatakan ini ada pekerjaan rumah dari Provinsi DKI Jakarta, dimana Provinsi DKI Jakarta telah menghapus sebanyak 24 ribu NIK atau tidak lagi tinggal di DKI Jakarta.

Sebagian besar mungkin ada yang tinggal di Depok, Bekasi, Bogor, Tangerang Selatan. dari 24 ribu ini yang sudah melapor ke Disdukcapil Kota Depok  baru 11 ribu warga Depok yang setelah dilakukan penghapusan NIK di DKI Jakarta, masih ada sisa kurang lebih 13 ribu.

"Ini menjadi tantangan untuk Pantarlih memastikan bahwa warga Depok yang tadinya warga DKI Jakarta atau DKJ warga Daerah Khusus Jakarta yang sudah mengurus pindah memilih dipastikan untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 nanti," jelas Willi. 

Willi menambahkan  bagi yang mengurus mohon maaf belum bisa difasilitasi untuk menggunakan hak pilih, karena ini untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok. Sehingga mereka harus mempunyai identitas kependudukan warga Depok," tutur Willi. 

Willi menjelaskan nanti dilakukan proses Coklit selama satu bulan. Oleh karena itu KPU Kota Depok akan menerbitkan juga Surat Edaran kepada camat dan lurah untuk ditembuskan pada RT/RW bahwa selama satu bulan akan dilakukan proses Coklit.

Memang kendala-kendala yang disampaikan oleh Pantarlih diantaranya tidak cukup hanya menggunakan atribut saja, entah nanti rompi dan sebagainya dan tanda pengenal. Tetapi juga harus pemberitahuan dari lingkungan bahwa ini benar petugas dari KPU yang akan melakukan proses Coklit untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok Tahun 2024.

"Mudah-mudahan dengan data pemilih yang akurat itu dapat menjadi salah satu pemicu untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih pada pemilu wali kota dan wakil wali kota Depok Tahun 2024," ujar Willi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 384 kali