Terima Surat PAW Anggota DPRD, KPU Kota Depok Siap Terima Masukan Masyarakat
kota-depok.kpu.go.id - KPU Kota Depok pada hari Selasa (12/5/2022) menerima Surat dari Pimpinan DPRD Kota Depok terkait Permohonan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kota Depok 5 (Cilodong-Tapos). Setelah menerima surat tersebut, KPU Kota Depok segera menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah-langkah yang harus disiapkan dalam rangka memproses permohonan PAW.
Sebagaimana ketentuan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, KPU Kota Depok hanya memiliki tenggat waktu 5 (lima) hari kerja untuk melakukan verifikasi dokumen pendukung calon anggota DPRD dan verifikasi hasil perolehan suara sah pemilu tahun 2019 dan kemudian menyampaikan nama calon pengganti Antarwaktu kepada Pimpinan DPRD.
Dalam masa tenggat waktu yang tersedia, KPU Kota Depok membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait penggantian anggota DPRD dari Partai Gerindra yang dimaksud. Masukan masyarakat dapat dibuat secara tertulis dan disertai dengan fotocopy dokumen identitas pemberi masukan serta dikirimkan secara langsung ke kantor KPU Kota Depok Jl. Margonda Raya No. 379. Adapun batas waktu penyampaian masukan yaitu tanggal 19 Mei 2022. Masukan ini akan digunakan sebagai bahan klarifikasi jika nantinya dibutuhkan (MC.001).