RAPAT REKONSILIASI TRIWULAN III DAN BIMBINGAN TEKNIS BADAN ADHOC PEMILIHAN SERENTAK
KPU Kota Depok Gelar Rapat Rekonsiliasi Triwulan III dan Bimbingan Teknis Aplikasi Penunjang Badan Adhoc Pemilihan Serentak 2024. Depok, 24–25 Oktober 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok melaksanakan kegiatan Rapat Rekonsiliasi Triwulan ke-3 Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc sekaligus Bimbingan Teknis Aplikasi Penunjang pada Badan Adhoc untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Bumi Wiyata, Jl. Margonda No.281, Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Rapat dan bimbingan teknis ini dihadiri oleh jajaran Badan Adhoc KPU Kota Depok, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta staf sekretariat KPU Kota Depok. Kegiatan bertujuan untuk memastikan pelaporan keuangan, pertanggungjawaban anggaran, dan penggunaan aplikasi penunjang Badan Adhoc berjalan akurat dan efisien. Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan arahan terkait rekonsiliasi anggaran triwulan III, pemanfaatan aplikasi pendukung kinerja Badan Adhoc, serta penekanan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024. Diskusi dan sesi tanya jawab turut memberikan kesempatan bagi peserta untuk berbagi pengalaman dan memperkuat koordinasi internal. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Depok memastikan seluruh proses administrasi dan teknis Badan Adhoc berjalan optimal, mendukung terselenggaranya Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel.
Selengkapnya