
kota-depok.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok melaksanakan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dari pleno tersebut, tercatat ada 1.423.747 DPS yang akan memilih calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada 27 November 2024. Anggota KPU RI Bidang Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos menjelaskan, masyarakat dapat mengecek daftar pemilih melalui laman kpu.go.id. Untuk mengecek daftar pemilih Pilkada 2024, masyarakat cukup menggunakan nomor NIK yang tertera pada KTP. “Sesungguhnya masyarakat itu sudah bisa ngecek, jadinya sudah terdata atau belum lewat cek dpt online kpu.go.id,” kata Betty saat menghadiri pleno penetapan DPS KPU Kota Depok, Sabtu (10/8/2024). “Saya berharap tidak ada masalah disini, karena sangat dekat dengan Jakarta, Jakarta itu masih menjadi pusat perhatian, atensi sosial, politik, budaya, pemberitaan dan seterusnya,” sambungnya. Menurut Betty, KPU Kota Depok tidak dapat bekerja sendiri dalam menyukseskan Pilkada 2024. Untuk itu, KPU Kota Depok memerlukan kerjasama dengan pihak Bawaslu, Pemerintah Daerah, lembaga kepolisian dan TNI. “Satu TPS saja yang bermasalah pasti dentumannya kedengaran oleh saya di Jakarta di KPU RI,” pungkasnya.