Pengumuman/SE

359

PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI WAWANCARA TENAGA ADMINISTRASI, SATUAN PENGAMANAN (JAGAT SAKSANA), PENGEMUDI, PRAMUBAKTI DAN TENAGA PENDUKUNG PPK KOTA DEPOK TAHUN 2023

Berdasarkan hasil Seleksi Wawancara Tenaga Administrasi, Satuan Pengamanan (Jagat Saksana), Pengemudi, Pramubakti dan Tenaga Pendukung PPK Kota Depok  Tahun 2023, diumumkan bahwa peserta sesuai lampiran dinyatakan LULUS dan diwajibkan daftar ulang/konfirmasi kepada panitia seleksi dengan membawa berkas asli lamaran sesuai pengumuman awal, pada : Hari/Tanggal : Senin/13 Maret 2023 Tempat : Kantor Sekretariat KPU Kota Depok Alamat : Jl Margonda Raya No.379 Kota Depok Pengumuman selengkapnya...................KLIK DISNI 


Selengkapnya
293

PENGUMUMAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI DAN PELAKSANAAN TES WAWANCARA 2023

Berdasarkan hasil seleksi administrasi yang telah dilaksanakan, berikut peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Dalam Rangka Seleksi Tenaga Administrasi, Satuan Pengamanan (Jagat Saksana), Pengemudi, Pramubakti dan Tenaga Pendukung PPK Kota Depok Tahun 2023. Pengumuman selengkapnya...................KLIK DISNI 


Selengkapnya
277

PENGUMUMAN TENTANG LOWONGAN PENDAFTARAN TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PADA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 319/SDM.02-Pu/32/2023 TENTANG LOWONGAN PENDAFTARAN TENAGA ADMINISTRASI, SATUAN PENGAMANAN (JAGAT SAKSANA), PENGEMUDI DAN PRAMUBAKTI SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2023 DAN TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PADA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM 2024   Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, memberi kesempatan kepada putra – putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Administrasi, Satuan Pengamanan (Jagat Saksana), Pengemudi, Pramubakti dan Tenaga Pendukung Sekretariat PPK Tahun Anggaran 2023.   PERSYARATAN UMUM Warga Negara Indonesia; Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; Tidak    menjadi    anggota/pengurus    partai    politik/terlibat    politik praktis; Memiliki      kualifikasi      Pendidikan      sesuai     dengan     persyaratan jabatan; Sehat Jasmani dan rohani; Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik pemerintah maupun swasta; Tidak terikat pekerjaan lain; Mampu bekerjasama dalam Tim maupun Individual; Bersedia ditempatkan di wilayah Provinsi Jawa Barat. Pengumuman selengkapnya...................KLIK DISNI 


Selengkapnya
3893

KOMPOSISI DAPIL DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK

kota-depok.kpu.go.id  Margonda    Untuk mewujudkan Pemilihan Umum sebagai sarana kedaulatan rakyat dengan berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berprinsip pada berkepastian hukum dengan menerapkan 7 (tujuh) prinsip penyusunan daerah pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dijelaskan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Depok, Fikri Tamau "untuk Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi masih sama dengan Pemilu 2019 dan untuk DPRD Kota masih tetap terbagi 6 Dapil dengan Alokasi Kursi 50 Kursi". Sebagaimana Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, untuk Dapil DPR RI, Kota Depok berada di Dapil Jabar VI bersama Kota Bekasi dengan alokasi kursi sebanyak 6 kursi. Selanjutnya untuk DPRD Provinsi, Kota Depok berada di Dapil Jabar 8 bersama Kota Bekasi dengan Alokasi Kursi sebanyak 11 Kursi. Adapun untuk DPRD Tk Kabupaten/Kota, Kota Depok telah ditetapkan sebanyak 6 Dapil, yaitu: Dapil Kota Depok 1 meliputi Kecamatan Pancoran Mas dengan Alokasi Kursi sebanyak 6 Kursi Dapil Kota Depok 2 meliputi Kecamatan Beji, Limo dan Cinere dengan Alokasi Kursi sebanyak 9 Kursi Dapil Kota Depok 3 meliputi Kecamatan Cimanggis dengan Alokasi Kursi sebanyak 6 Kursi Dapil Kota Depok 4 meliputi Kecamatan Sukmajaya dengan Alokasi Kursi sebanyak 6 Kursi Dapil Kota Depok 5 meliputi Kecamatan Tapos dan Cilodong dengan Alokasi Kursi sebanyak 11 Kursi Dapil Kota Depok 6 meliputi Kecamatan Cipayung, Sawangan, Bojongsari dengan Alokasi Kursi sebanyak 12 Kursi" Lebih lanjut Ketua Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Depok, Fikri Tamau menjelaskan adapun Jumlah Anggota DPRD Kota Depok masih tetap sebanyak 50 orang yang tersebar di 6 Dapil. "Untuk jumlah anggota DPRDnya masih sama 50 orang untuk 6 Dapil di Kota Depok" katanya


Selengkapnya
777

PENGUMUMAN SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan calon Petugas Pemutakhiran Data pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kota Depok mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Pengumuman selengkapnya.................KLIK DISINI Formulir Pendaftaran....................KLIK DISINI


Selengkapnya