MENEGUHKAN PERAN KPU DALAM MENJAGA NETRALITAS ASN PASCA-PILKADA SERENTAK 2024
Oleh: Willi Sumarlin (Ketua KPU Kota Depok)
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi cerminan kedewasaan demokrasi. Kini, memasuki akhir 2025, ketika hiruk-pikuk Pilkada Serentak 2024 telah mereda, kita bisa melihat perjalanan demokrasi dengan jarak yang lebih jernih. Suasana tidak lagi seintens masa kampanye, tetapi justru dalam ketenangan pasca-Pilkada itulah kita memahami betapa rumitnya menjaga netralitas ASN sebagai fondasi birokrasi modern. Netralitas bukan sekadar norma administratif; netralitas adalah disiplin batin yang menentukan arah integritas negara. Ketika tekanan elektoral mereda, godaan politik tetap hidup di ruang-ruang birokrasi. Pada fase inilah kualitas netralitas diuji tanpa sorotan.
Dalam lintasan kerja penyelenggaraan pemilu, KPU memandang netralitas ASN bukan sebagai teks formal hukum, tetapi sebagai napas etis penyelenggaraan demokrasi. Pilkada telah berakhir, tetapi konsolidasi pemerintahan di daerah berlangsung. Pergantian pejabat, penataan struktur, dan dinamika pasca-kemenangan membuat ASN berada di antara tuntutan profesionalisme dan tekanan politik. Dalam suasana semacam itu, netralitas menjadi pagar moral, bukan sekadar kewajiban peraturan. ASN bukan aktor politik, ASN adalah penjaga pelayanan publik. Ketika netralitas terganggu, pelayanan ikut terdistorsi.
Fenomena politisasi birokrasi bukan hal baru. KASN mencatat lebih dari 1.500 pelanggaran netralitas pada Pilkada 2020, dan pola-pola itu tidak hilang begitu saja pada 2024. Kedekatan struktural ASN dengan pejabat daerah memberikan ruang bagi godaan yang subtil, dukungan diam-diam, preferensi simbolik, atau keterlibatan yang dibungkus “perintah kedinasan”. Tekanan dari petahana, janji promosi jabatan, dan ketakutan kehilangan posisi menciptakan ruang abu-abu yang sulit dibaca secara eksplisit, tetapi nyata dirasakan ASN. Karena itu, menjaga netralitas bukan hanya urusan individu ASN, tetapi ekosistem etika dalam birokrasi.
Dalam konteks ini, peran KPU bukan sekadar sebagai pelaksana teknis pemilu, melainkan sebagai lembaga yang menata ritme etis penyelenggaraan. Pendidikan Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan KPU tidak hanya menyasar pemilih, tetapi juga menyentuh ASN secara tak langsung. Literasi tentang batasan etis, hukum pemilu, dan prinsip demokrasi memberi konteks bagi ASN agar tidak terjebak pada loyalitas politik lokal. Keteladanan penyelenggara pemilu pun menjadi kurikulum senyap: cara menyampaikan keputusan, ketelitian dokumentasi, konsistensi bersikap, semuanya memberi pesan moral bahwa netralitas itu dijalankan, bukan sekadar diajarkan.
Refleksi kelembagaan menjadi penting setelah Pilkada. KPU Kota Depok sejauh ini telah mengupayakan langkah preventif melalui sosialisasi, serta koordinasi lintas lembaga. Namun dinamika yang terjadi di daerah memperlihatkan bahwa netralitas ASN tidak hanya tergantung pada pedoman, tetapi pada ekosistem politik lokal. Pembubaran KASN melalui UU No.20/2023 memberikan tantangan baru yakni hilangnya lembaga independen khusus pengawas netralitas. Tanpa KASN, pengawasan menjadi bergantung pada integritas Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Di sinilah keserakahan politik dapat menyelinap ke birokrasi jika tidak dijaga. Dalam situasi demikian, KPU harus menegakkan jarak profesional dengan tetap menghormati mekanisme pemerintahan daerah. Komunikasi antar lembaga harus berlangsung dengan kesadaran penuh bahwa independensi bukan sekadar slogan, tetapi posisi konstitusional yang harus dijaga.
Di tingkat teknis, KPU menyaksikan langsung bagaimana netralitas diuji di lapangan. Ada ASN yang harus memisahkan identitas profesional dari tekanan kedekatan kultural; ada pula yang terjebak antara loyalitas birokrasi dan loyalitas politik. Kompleksitas ini mencerminkan bahwa netralitas bukan sekadar urusan individu, melainkan struktur nilai dalam birokrasi. Ketika pelanggaran dibiarkan, birokrasi berubah perlahan menjadi instrumen kekuasaan, bukan instrumen pelayanan.
Pada fase pasca-Pilkada, penting menguatkan ruang edukasi dan pengawasan partisipatif. Netralitas tidak akan terjaga hanya melalui ancaman sanksi. Masyarakat perlu memahami bahwa pelanggaran netralitas mengikis keadilan elektoral. Media perlu mengangkat isu netralitas bukan sebagai sensasi, tetapi sebagai bagian dari literasi warga. Organisasi masyarakat sipil memiliki peran untuk memastikan bahwa ASN tidak menjadi alat kekuasaan lokal. Kanal pelaporan digital di Bawaslu dapat dipadukan dengan kanal informasi KPU untuk memudahkan publik memberikan tanda-tanda pelanggaran. Pengawasan publik yang kuat membuat netralitas tidak hanya bergantung pada hukum, tetapi pada kesadaran kolektif.
Menjelang fase konsolidasi pemerintahan, KPU memiliki tugas yang sama beratnya seperti saat proses pemilu berlangsung. KPU harus menjaga agar relasi kelembagaan dengan pemerintahan daerah tidak membuka ruang intervensi. Kepala daerah terpilih memiliki kepentingan politik yang wajar dalam mengatur struktur pemerintahan, namun KPU tidak boleh terseret dalam orbit kepentingan itu. Independensi harus diwujudkan melalui sikap sehari-hari: cara berkomunikasi, cara mengeluarkan surat resmi, cara mengambil keputusan administratif. Independensi bukan dilakukan melalui deklarasi, tetapi melalui perilaku birokrasi yang terukur dan konsisten.
Dalam lanskap demokrasi Indonesia yang masih tumbuh, menjaga netralitas ASN tidak sekadar tugas teknis, tetapi tugas moral. Yang membuat demokrasi berdiri bukan hanya aturan, melainkan kepercayaan. Kepercayaan publik dibangun perlahan dari tindakan-tindakan kecil: netralitas dalam pelayanan, keterbukaan informasi, ketelitian administrasi. KPU harus menjadi ruang where integrity is practiced, bukan only preached.
Demokrasi akan terus bergerak. Tekanan politik akan terus hadir. Tetapi fondasinya tetap sama: birokrasi yang netral, penyelenggara yang teguh, dan masyarakat yang sadar. Ketika netralitas menjadi disiplin batin, bukan sekadar kewajiban hukum, demokrasi menemukan kekokohannya. Dan di titik itulah legitimasi lembaga negara bertahan, bukan oleh sorak sorai politik, tetapi oleh ketekunan menjaga proses.