Berita Terkini

407

SEBANYAK 30.990 PETUGAS KPPS SE KOTA DEPOK DILANTIK

kota-depok.kpu.go.id  Margonda, Menjelang hari Pemungutan dan Penghitungan Suara 14 Februari 2024, sebanyak 30.990 Anggota KPPS yang tersebar di 5.570 TPS dilantik. Sejak Pagi hari ratusan  wajah-wajah ceria terlihat memenuhi aula Kelurahan - Kelurahan  di Kota Depok, mereka menunggu acara pelantikan, Kamis (25/01/2024). Tepat pukul 9.00 WIB kegiatan Pelantikan dimulai, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) melantik dan mengambil sumpah para anggota KPPS disaksikan oleh camat, Kapolesk, Danramil dan Lurah di masing-masing wilayah, Pelantikan ini juga ditandai dengan penanaman bibit pohon dibeberapa titk lokasi pelantikan.  Ketua dan Anggota KPU serta Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia turut menyaksikan prosesi pelantikan melalui telekonferensi di Jakarta. (MC 002)  


Selengkapnya
441

KPU KOTA DEPOK MELAKSANAKAN KEGIATAN SORTIR DAN LIPAT SURAT SUARA PEMILU 2024

kota-depok.kpu.go.id  Margonda,  Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin didampingi Anggota dan Sekretaris KPU Kota Depok membuka resmi kegiatan sortir dan lipat surat suara  pemilu Tahun 2024 di Gudang KPU Kota Depok Jl Raya Bogor KM 41,2 CIbinong, Pabuaran, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (11/1/2024). Willi menjelaskan,  surat suara akan di sortir terlebih dulu sebelum dilipat, hal ini untuk mengetahui kondisi surat suara baik atau rusak. Sebanyak 5 juta lebih surat suara akan disortir dan dilipat oleh lebih dari 300 orang masyarakat Kota Depok dan sekitarnya yang telah mendaftar sebagai petugas sortir dan lipat surat suara serta ditargetkan tanggal 24 Januari 2024 seluruh surat suara sudah selesai di sortir dan dilipat. Kegiatan yang mendapatkan pengamanan ketat dari Kepolisian ini dihadiri juga oleh Ketua Bawaslu dan unsur Forkopimda Kota Depok.  


Selengkapnya
420

KPU PROVINSI JAWA BARAT MONITORING PENCALONAN ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK PEMILU 2024

kota-depok.kpu.go.id  Margonda, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok, Fikri Tamau didampingi Kasubag Teknis Parhumas, Hadi Rakhmat menerima kunjungan kerja tim KPU Provinsi Jawa Barat yang dipimpin Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq di ruang kerja Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna, Selasa (22/8/2023). Dalam kunjungan tersebut, Endun ingin memastikan poses pencalonan anggota DPRD di Kota Depok apakah berjalan dengan baik. Dalam kesempatan  tersebut, Fikri Tamau menyampaikan proses pencalonan Anggota DPRD di Kota Depok berjalan dengan baik atau tidak terdapat permasalahan, KPU Kota Depok juga telah mengumumkan DCS melalui media Cetak dan Elektronik selama 5 (lima) hari dari tanggal 19 Agustus s/d 23 Agustus 2023 dan juga website dan media sosial untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat yang dimulai dari tanggal 19 s/d 28 Agustus 2023. (MC 002)


Selengkapnya
465

MEDIA FOKUS DEPOK SAMBANGI KPU KOTA DEPOK

kota-depok.kpu,go,id  Margonda,  Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna menerima audiensi tim dari Media Fokus Depok (MDF) pimpinan Drs. Maryono di ruang kerja Ketua KPU Kota Depok, Selasa (22/8/2023). Dalam kata sambutannya Maryono mengatakan, bahwa kunjungan tim MDF ini dimaksudkan untuk bersilaturahmi dan menginformasikan program kerja Media Fokus tentang edukasi pemilih cerdas di wilayah Kota Depok. Sementara itu Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna menyambut baik kunjungan ini dan sangat mengapresiasi program kerja Media Fokus yang diharapkan mampu meningkatkan kecerdasan pemilih sehingga akan menghasilkan pemilu yang berkualitas di Kota Depok. Turut hadir dalam kegiatan tersebut komisioner dan Kasubag Teknis KPU Kota Depok serta jajaran pengurus Media Fokus Depok yang salah satunya Ketua KPU Kota Depok periode 2008-2013, Salamun Adiningrat. (MC-002).    


Selengkapnya
478

KPU KOTA DEPOK GELAR RAPAT PLENO PENETAPAN DCS PEMILU 2024

kota-depok.kpu.go.id  Margonda, Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna memimpin rapat pleno penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Depok pada Pemilu Tahun 2024 di kantor KPU Kota Depok, Jumat (18/8/2023). Sebanyak 771 bakal calon dari 17 Partai Politik terdiri dari 298 bakal calon Perempuan atau 38,6% dari jumlah seluruh bakal calon dan 473 bakal calon laki-laki dinyatakan memenuhi syarat sehingga berhak masuk dalam  Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Depok pada Pemilu Tahun 2024, sedangkan sebanyak 46 bacaleg dinytakan tidak memenuhi syarat karena tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan sampai batas waktu pencermatan DCS. Selanjutnya KPU Kota Depok akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) tersebut di Media Cetak, Media Elektronik dan Medsos KPU Kota Depok   Berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kota Depok membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD Kota Depok tersebut dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023 melalui https://infopemilu.kpu.go.id atau email ke alamat: kpudepokinfo@gmail.com atau mendatangi langsung kantor KPU Jl Margonda No 379 Pondok Cina, Beji dengan menyertakan identitas diri  dan bukti tertulis. Turut hadir dalam rapat pleno ini Anggota KPU Kota Depok, Bawaslu Kota Depok dan jajaraan Sekretariat KPU Kota Depok.(MC 002)


Selengkapnya
480

CATAT, PINDAH, MEMILIH HARUS DIURUS LANGSUNG!!

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyampaikan syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.  "Karenanya untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti dukung alasan sebagaimana tadi sudah dipaparkan sebelumnya. Jadi kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya," ungkap Betty saat hadir sebagai narasumber Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Sistematika Laporan Akhir dan Evaluasi Pengawasan Penyusunan DPT serta Persiapan Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK Pemilu Tahun 2024, yang digelar Bawaslu, di Jakarta, Selasa (18/7/2023). Betty pada kesempatan ini juga menyampaikan mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus. Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7. "Kalau setelah H-7 baru mengurus pindah memilih, tidak bisa, karena data ini akan kami turunkan ke KPPS untuk di download sehingga dia tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu," kata Betty. Lebih lanjut Betty juga menyampaikan nantinya pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja yang pemilih pindahan dapatkan. Form A Pindah Memilih ini juga nantinya tersedia bagi mereka yang hendak pindah memilih baik dari dalam keluar negeri dari luar ke dalam negeri dan dari luar negeri ke luar negeri. "Lalu surat suara yang akan di terima dan PPK PPS kab/kota sudah mengecek kalau pindah antar provinsi maka hanya dapat satu surat suara. Kalau pindah satu provinsi antar kab/kota cek dulu dapilnya sama tidak," DPD dapat, DPRD provinsi juga selama satu dapil dapat Sementara itu, bagi pemilih yang masuk DPK Betty menyampaikan mereka akan dilayani apabila tidak terdapat atau terdaftar dalam DPT, dan dilayani sesuai alamat KTP-el,  dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup serta sepanjang surat suara tersedia sesuai klausul ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Selengkapnya