kota-depok.kpu.go.id Margonda, Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna memimpin rapat pleno penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Depok pada Pemilu Tahun 2024 di kantor KPU Kota Depok, Jumat (18/8/2023). Sebanyak 771 bakal calon dari 17 Partai Politik terdiri dari 298 bakal calon Perempuan atau 38,6% dari jumlah seluruh bakal calon dan 473 bakal calon laki-laki dinyatakan memenuhi syarat sehingga berhak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Depok pada Pemilu Tahun 2024, sedangkan sebanyak 46 bacaleg dinytakan tidak memenuhi syarat karena tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan sampai batas waktu pencermatan DCS. Selanjutnya KPU Kota Depok akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) tersebut di Media Cetak, Media Elektronik dan Medsos KPU Kota Depok Berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kota Depok membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD Kota Depok tersebut dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023 melalui https://infopemilu.kpu.go.id atau email ke alamat: kpudepokinfo@gmail.com atau mendatangi langsung kantor KPU Jl Margonda No 379 Pondok Cina, Beji dengan menyertakan identitas diri dan bukti tertulis. Turut hadir dalam rapat pleno ini Anggota KPU Kota Depok, Bawaslu Kota Depok dan jajaraan Sekretariat KPU Kota Depok.(MC 002)