Berita Terkini

CATAT, PINDAH, MEMILIH HARUS DIURUS LANGSUNG!!

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyampaikan syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.  "Karenanya untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti dukung alasan sebagaimana tadi sudah dipaparkan sebelumnya. Jadi kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya," ungkap Betty saat hadir sebagai narasumber Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Sistematika Laporan Akhir dan Evaluasi Pengawasan Penyusunan DPT serta Persiapan Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK Pemilu Tahun 2024, yang digelar Bawaslu, di Jakarta, Selasa (18/7/2023). Betty pada kesempatan ini juga menyampaikan mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus. Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7. "Kalau setelah H-7 baru mengurus pindah memilih, tidak bisa, karena data ini akan kami turunkan ke KPPS untuk di download sehingga dia tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu," kata Betty. Lebih lanjut Betty juga menyampaikan nantinya pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja yang pemilih pindahan dapatkan. Form A Pindah Memilih ini juga nantinya tersedia bagi mereka yang hendak pindah memilih baik dari dalam keluar negeri dari luar ke dalam negeri dan dari luar negeri ke luar negeri. "Lalu surat suara yang akan di terima dan PPK PPS kab/kota sudah mengecek kalau pindah antar provinsi maka hanya dapat satu surat suara. Kalau pindah satu provinsi antar kab/kota cek dulu dapilnya sama tidak," DPD dapat, DPRD provinsi juga selama satu dapil dapat Sementara itu, bagi pemilih yang masuk DPK Betty menyampaikan mereka akan dilayani apabila tidak terdapat atau terdaftar dalam DPT, dan dilayani sesuai alamat KTP-el,  dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup serta sepanjang surat suara tersedia sesuai klausul ketentuan peraturan perundang-undangan. 

SOSIALISASIKAN TAHAPAN PEMILU, KPU KOTA DEPOK SAMBANGI MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)

KOTA-DEPOK.KPU.GO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok terus mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada sejumlah stakeholder. Termasuk, kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok. “Kemarin (12/04) bersama anggota KPU Depok, kami melaksanakan audiensi ke pimpinan MUI. Kami sengaja melakukan kunjungan dan audiensi ini untuk bersilaturrahmi kepada Ketua Umum MUI Kota Depok dan jajaran,” ucap Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, Kamis (13/04/23). Dikatakannya, tujuan audiensi tersebut untuk mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. “Bersyukur dapat diterima dan bersilaturahmi langsung dengan Ketua Umum MUI KH. Ahmad Dimyati Badruzzaman dan seluruh jajaran,”ungkapnya. Nana menambahkan, pihaknya juga membicarakan sejumlah hal penting terkait penyelenggaraan Pemilu tahun depan. Sekaligus memohon doa agar tahapan Pemilu dapat berjalan dengan lancar. “Hal yang tak kalah pentingnya yang menjadi tujuan silaturahmi ini juga adalah kami mohon do’a dari semua kiai dan guru yang ada di MUI agar kami dapat melaksanakan seluruh tahapan Pemilu dengan baik ke depan,”ungkapnya. Dirinya mengungkap, KPU Depok berkomitmen untuk melaksanakan Pemilu 2024 dengan baik, aman, lancar dan sukses. Imbuhnya, untuk mencapainya, perlu dilakukan komunikasi dan koordinasi dari sejak dini dengan semua pihak, termasuk MUI . “Kami juga berharap semoga sinergitas antara pihak KPU Kota Depok dan MUI Kota Depok tetap dapat terjalin baik, demi suksesnya penyelenggaraan pemilu mendatang,”ungkapnya. Sementara itu, Ketua Umum MUI Kota Depok, Ahmad Dimyati Badruzzaman menyambut baik kedatangan KPU Kota Depok. Dari kunjungan itu, pihaknya mendapatkan informasi terkait pelaksanaan Pemilu 2024. “Permintaan KPU untuk memberika doa, kami tentu berharap Pemilu dapat berjalan baik dan lancar. Terlebih doa yang dipanjatkan pada bulan suci Ramadan,” tutupnya.

MAJELIS TAKLIM BALAI WARTAWAN AUDIENSI KE KPU KOTA DEPOK

kota-depok.kpu.go.id  Margonda, Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna didampingi Komisioner Fikri Tamau dan Ahmad SF Habibi menerima audiensi rombongan Majelis Taklim Balai Wartawan Kota Depok yang dipimpin Ketuanya, Adi Rakasiwi Selasa, (21/3/2023). Nana Shobarna dalam sambutan penerimaanya mengatakan, bahwa KPU Kota Depok menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap dapat membangun sinergitas dengan Wartawan khususnya yang tergabung dalam Wartawan Balai Kota Depok. Sementara itu Ketua MT Balai Wartawan Kota Depok, Adi Rakasiwi mengatakan, bahwa kunjungan ini dalam rangka silaturahmi dan memperkenalkan keberadaan MT Balai Wartawan Kota Depok. (MC 002)

KPU PROVINSI JAWA BARAT GELAR RAPAT PLENO REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI DUKUNGAN CALON ANGGOTA DPD

kota-depok.kpu.go.id  Margonda  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota depok, Fikri Tamau dan Kasubag Teknis Parhumas serta Operator Silon menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon Anggota DPD yang digelar KPU Provinsi Jawa Barat di Holiday Inn Bandung, Selasa (31/2/2023). Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok membuka acara pada pukul 09.00 WIB, dilanjutkan dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon Anggota DPD. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat, Ndun Abdul Haq memandu kegiatan Rapat Pleno dan membacakan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi dari 27 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Barat. Ndun menjelaskan, bahwa kepada Bakal Calon yang telah Memenuhi Syarat Dukungan minimal (MS) akan dilakukan cuplik untuk menentukan jumlah sample dukungan. Selanjutnya kepada nama-nama pada sample tersebut akan dilakukan Verifikasi Faktual oleh KPU Kabupaten/Kota. Turut hadir pada kegiatan ini Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan para Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Jawa Barat. (MC 002)  

RAPAT KOORDINASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2022 PERIODE TRIWULAN III

RAPAT KOORDINASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2022 PERIODE TRIWULAN III     Depok – Komisi Pemilihan Umum Kota Depok melaksanakan Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan III  di tingkat Kota Depok yang diselenggarakan  pada hari Selasa, 27 September 2022 pukul 14.00 WIB s/d selesai, Rapat Koordinasi ini dilaksanakan secara hybrid dikantor KPU Kota Depok Jl. Margonda Raya No. 379 Beji, Kota Depok dan melalui media zoom meeting, turut mengundang Kapolres Metro Depok, Dandim 0508/Depok, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Ketua Bawaslu Kota Depok, Kepala Disdukcapil Kota Depok, Kepala Badan Kesbangpol Kota Depok, Kepala Rutan Kelas I Kota Depok serta perawakilan Partai Politik di Kota Depok.   Kegiatan Rapat Koordinasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021. Adapun hasil Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan III di Kota Depok menghasilkan rekapitulasi jumlah pemilih sebagai berikut :   Pemilih laki-laki berjumlah 625.655 Pemilih perempuan berjumlah 644.811 Jumlah total pemilih sebanyak 1.270.466   Unduh BA DPB Triwulan III   Depok, 27 September 2022 DIVISI PERENCANAAN, DATA DAN INFORMASI

Rapat Pleno Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Agustus Tahun 2022

Rapat Pleno Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Agustus Tahun 2022     Depok – Komisi Pemilihan Umum Kota Depok melaksanakan Rapat Pleno Internal Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Agustus tingkat Kota Depok yang diselenggarakan  pada hari Senin, 29 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB s/d selesai, Rapat Pleno Internal yang dihadiri oleh Anggota dan Ketua KPU, dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Depok Jl.Margonda Raya No. 379 Beji, Kota Depok.   Kegiatan Rapat Koordinasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021. Adapun hasil Rapat Koordinasi Bulanan Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Agustus di Kota Depok menghasilkan rekapitulasi jumlah pemilih sebagai berikut :   Pemilih laki-laki berjumlah 608.068 Pemilih perempuan berjumlah 627.228 Jumlah total pemilih sebanyak 1.235.296 Unduh BA DPB Periode Agustus 2022   DEPOK, 29 AGUSTUS 2022 DIVISI PERENCANAAN, DATA DAN INFORMASI   Kantor KPU Kota Depok Jl. Margonda No.379 Beji, Kota Depok.  Telp./Fax (021)72740889

Populer

Belum ada data.