Berita Terkini

42

KPU KOTA DEPOK MENERIMA KUNJUNGAN KERJA ANGGOTA DPRD KOTA BENGKULU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menerima kunjungan kerja dari Anggota DPRD Kota Bengkulu pada Kamis, 20 Februari 2025, bertempat di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Margonda No.379, Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan studi komparatif dan berbagi pengalaman terkait pelaksanaan tugas kelembagaan, pengelolaan administrasi, serta tata kelola penyelenggaraan pemilihan di daerah. Kedatangan rombongan DPRD Kota Bengkulu disambut langsung oleh Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin, didampingi oleh para Anggota KPU Kota Depok, Sekretaris KPU Kota Depok, serta Kasubbag dan staf di lingkungan Sekretariat KPU Kota Depok. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak berdiskusi mengenai berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, termasuk perencanaan anggaran, manajemen logistik, pelayanan data pemilih, serta strategi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan DPRD Kota Bengkulu. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dan pertukaran pengetahuan sebagai upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah. Melalui forum seperti ini, diharapkan setiap lembaga dapat memperoleh masukan, inovasi, dan praktik baik yang bisa diterapkan sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing. Sementara itu, perwakilan Anggota DPRD Kota Bengkulu menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi sarana penting untuk memahami implementasi kebijakan KPU Kota Depok, yang dinilai berhasil dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kinerja kelembagaan yang efektif. Mereka berharap hasil dari kunjungan ini dapat menjadi referensi dalam memperkuat fungsi pengawasan dan penyusunan kebijakan di daerah asal. Kegiatan kunjungan kerja ini berlangsung dalam suasana akrab dan produktif, diakhiri dengan sesi tanya jawab dan penyerahan cenderamata antara KPU Kota Depok dan DPRD Kota Bengkulu sebagai simbol sinergi kelembagaan. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Depok kembali menunjukkan komitmennya untuk terus menjalin kerja sama yang konstruktif dengan berbagai pihak dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, profesional, dan terpercaya.


Selengkapnya
41

PELAKSANAAN APEL PAGI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DEPOK SENIN, 17 FEBRUARI 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok melaksanakan Apel Senin Pagi pada Senin, 17 Februari 2025, bertempat di halaman Kantor KPU Kota Depok, Jalan Margonda Raya No. 529, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, serta Pegawai Sekretariat KPU Kota Depok sebagai bagian dari rutinitas untuk memperkuat kedisiplinan, koordinasi, dan semangat kerja aparatur di lingkungan sekretariat. Bertindak sebagai pembina apel pagi adalah Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kota Depok, Muhammad Nuh Ismanu. Dalam amanatnya, beliau menekankan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab seluruh pegawai dalam menghadapi kebijakan penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia mengingatkan agar jajaran Sekretariat KPU Kota Depok dapat melaksanakan dan menerapkan kebijakan tersebut dengan sepenuh hati, serta bersikap adaptif terhadap setiap perubahan peraturan dan kebijakan yang berlaku. Selain pesan terkait tata kelola anggaran, Ismanu juga mengingatkan seluruh pegawai untuk menjaga kesehatan dan meningkatkan imunitas tubuh, terutama di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu. Menurutnya, kesehatan yang prima menjadi kunci utama dalam memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan di lingkungan KPU Kota Depok dapat berjalan secara maksimal, efektif, dan optimal. Apel Senin Pagi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kedisiplinan pegawai sekaligus menyatukan komitmen dalam menghadapi dinamika kerja di tahun anggaran baru. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Depok berupaya menumbuhkan semangat tanggung jawab, profesionalitas, dan etos kerja positif di kalangan aparatur sekretariat, sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.


Selengkapnya
45

KPU KOTA DEPOK SERAHKAN SK PENETAPAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA DEPOK TERPILIH TAHUN 2024 KEPADA KPU RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Terpilih Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Jumat, 14 Februari 2025. Penyerahan dokumen resmi tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Republik Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, dan menjadi bagian dari rangkaian akhir tahapan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, hadir Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin, bersama anggota KPU Kota Depok, Sekretaris KPU Kota Depok, serta perwakilan dari Subbag Perencanaan, Data, dan Informasi. Mereka diterima langsung oleh perwakilan dari Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI. Penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Terpilih yang telah dilaksanakan sebelumnya pada 5 Februari 2025 di Kota Depok. SK yang diserahkan tersebut merupakan Keputusan KPU Kota Depok Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Terpilih Tahun 2024, yang menetapkan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai pasangan calon terpilih dengan perolehan 451.785 suara atau 53,24% dari total suara sah. Dokumen ini sekaligus menjadi dasar administratif bagi proses pengusulan pelantikan pasangan terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui KPU Republik Indonesia. Penyerahan SK ini menegaskan komitmen KPU Kota Depok terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam setiap tahapan pemilihan. Selain menjadi kewajiban normatif berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kegiatan ini juga menunjukkan koordinasi yang solid antara KPU Kota Depok dan KPU RI dalam memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemilihan berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Melalui penyerahan ini, KPU Kota Depok menuntaskan rangkaian tugasnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 secara profesional dan bertanggung jawab. Kegiatan ini sekaligus menjadi penegasan atas suksesnya penyelenggaraan pemilihan di Kota Depok yang berlangsung dengan lancar, aman, dan demokratis.


Selengkapnya
38

KPU KOTA DEPOK MENGHADIRI PENGUKUHAN DEWAN PENGURUS KORPRI SETJEN KPU MASA BAKTI 2025-2030

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengikuti kegiatan Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Masa Bakti 2025–2030 yang diselenggarakan secara daring pada Jumat, 7 Februari 2025. Kegiatan ini diikuti dari Ruang Rapat KPU Kota Depok oleh jajaran Sekretariat KPU Kota Depok, termasuk Sekretaris KPU Kota Depok beserta para Kasubbag dan staf sekretariat. Kegiatan pengukuhan ini diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di lingkungan KPU. Dalam acara tersebut, dilakukan penetapan dan pelantikan pengurus KORPRI masa bakti 2025–2030 yang akan berperan dalam meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan integritas aparatur sipil negara di tubuh KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah. Partisipasi KPU Kota Depok dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen terhadap penguatan tata kelola kepegawaian yang selaras dengan nilai-nilai KORPRI sebagai wadah pemersatu ASN. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat KPU, termasuk KPU Kota Depok, dapat memperkuat semangat pengabdian kepada bangsa dan negara melalui pelayanan publik yang berkualitas, netralitas ASN, serta peningkatan kapasitas kelembagaan di bidang kepemiluan. Kehadiran jajaran sekretariat KPU Kota Depok dalam pengukuhan ini juga menjadi momentum untuk mempererat sinergi antara KPU di daerah dan Sekretariat Jenderal KPU RI dalam membangun aparatur yang berintegritas dan adaptif terhadap tantangan penyelenggaraan pemilu ke depan. Kegiatan ini sekaligus menjadi simbol semangat baru bagi seluruh anggota KORPRI KPU untuk terus berkontribusi dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.


Selengkapnya
28

RAPAT PLENO TERBUKA PENETAPAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA DEPOK TERPILIH TAHUN 2024 OLEH KPU KOTA DEPOK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok secara resmi menetapkan pasangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih periode 2025–2030. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Depok Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan di Kota Depok pada Rabu, 5 Februari 2025. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari tahapan akhir penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024, yang menandai berakhirnya seluruh proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin, membacakan Keputusan KPU Kota Depok Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Terpilih Kota Depok Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, pasangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dengan perolehan suara sebanyak 451.785 suara atau 53,24% dari total suara sah. Willi menyampaikan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal penetapan, yaitu Rabu, 5 Februari 2025. Penetapan ini disaksikan oleh Anggota dan Sekretaris KPU Kota Depok, serta dihadiri oleh Bawaslu Kota Depok, perwakilan dari KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi Jawa Barat, dan DPRD Kota Depok. Selain itu, turut hadir pula Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon, serta kedua pasangan calon beserta tim pemenangannya, yaitu pasangan Imam Budi Hartono – Ririn Farabi A. Rafiq dan pasangan Supian Suri – Chandra Rahmansyah. Usai pembacaan keputusan, Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 14 Tahun 2025 diserahkan secara langsung oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kota Depok kepada pihak-pihak terkait, yakni KPU RI, DPRD Kota Depok, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusul, Pasangan Calon, dan Bawaslu Kota Depok. Penyerahan ini menjadi bagian dari tahapan administratif yang menegaskan transparansi dan akuntabilitas KPU Kota Depok dalam setiap proses penyelenggaraan pemilihan. Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih ini menjadi simbol penting dari keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 yang berjalan lancar, tertib, dan sesuai prosedur. Kegiatan ini menegaskan komitmen KPU Kota Depok dalam menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan profesionalitas dalam setiap tahapan demokrasi lokal. Melalui penetapan ini, KPU Kota Depok menutup rangkaian penyelenggaraan pemilihan dengan penuh tanggung jawab dan mengukuhkan hasil pilihan rakyat Kota Depok secara sah dan konstitusional.


Selengkapnya
12

RAPAT EVALUASI TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN TAHUN 2024

KPU Kota Depok melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Bumi Wiyata, Jl. Margonda No.281, Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu hingga Kamis, 22–23 Januari 2025. Rapat evaluasi ini menjadi bagian penting dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024, khususnya dalam menilai sejauh mana pelaksanaan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta untuk memperkuat tata kelola dan kinerja kelembagaan KPU Kota Depok dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. Dalam kegiatan ini, Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin bersama para Anggota KPU Kota Depok memimpin langsung jalannya evaluasi yang dihadiri oleh Sekretaris KPU Kota Depok, para Kasubbag, serta jajaran sekretariat. Rapat juga diikuti oleh perwakilan Badan Adhoc, meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Depok. Kehadiran para penyelenggara di tingkat bawah ini menjadi penting dalam memberikan masukan langsung terkait pelaksanaan tahapan pemilihan di lapangan, mulai dari proses pemutakhiran data pemilih, distribusi logistik, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi hasil di tingkat kecamatan. Rapat evaluasi ini berfungsi sebagai forum refleksi dan pembelajaran bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu. KPU Kota Depok melakukan penilaian menyeluruh terhadap aspek teknis dan administratif penyelenggaraan, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi selama pelaksanaan tahapan, serta merumuskan strategi perbaikan untuk pelaksanaan tahapan berikutnya. Melalui sesi diskusi dan paparan dari setiap bagian, KPU Kota Depok menekankan pentingnya koordinasi yang solid, disiplin administrasi, dan kepatuhan terhadap regulasi sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana konsolidasi organisasi untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia penyelenggara pemilu. KPU Kota Depok memberikan arahan dan penguatan kepada jajaran PPK dan PPS agar terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Evaluasi bersama ini diharapkan menjadi dasar bagi peningkatan kualitas layanan kepemiluan di masa mendatang, sekaligus memperkuat kesiapan KPU Kota Depok dalam menghadapi tahapan berikutnya setelah Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pelaksanaan Rapat Evaluasi di Hotel Bumi Wiyata dipilih untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kegiatan, dengan menyediakan ruang yang representatif bagi seluruh peserta untuk berdiskusi dan menyusun rekomendasi tindak lanjut secara terarah. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Depok menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu di setiap tahapan, guna memastikan terselenggaranya demokrasi yang berkualitas di Kota Depok.


Selengkapnya