KPU KOTA DEPOK LAKUKAN PENDAMPINGAN PENYUSUNAN E-KINERJA TRIWULAN II TAHUN 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok melaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan E-Kinerja Triwulan II Tahun 2025 bagi aparatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 30 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Depok, Jl. Margonda Raya No. 403, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Pendampingan ini dihadiri oleh Kasubbag Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM) bersama Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik. Kedua pejabat tersebut memberikan bimbingan teknis kepada seluruh peserta mengenai tata cara penyusunan, penginputan, serta pelaporan E-Kinerja berbasis sistem elektronik. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur KPU Kota Depok, baik PPPK maupun CPNS, dapat memahami dan menerapkan sistem penilaian kinerja secara optimal, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Dalam arahannya, Kasubbag Parmas dan SDM menekankan pentingnya pelaksanaan sistem E-Kinerja sebagai instrumen utama dalam mewujudkan aparatur yang profesional, akuntabel, dan berorientasi hasil. Beliau juga menjelaskan bahwa sistem ini tidak hanya sekadar pelaporan administratif, tetapi merupakan alat ukur capaian kinerja yang dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab setiap pegawai. Selain itu, E-Kinerja juga menjadi dasar evaluasi bagi peningkatan kompetensi serta pemberian penghargaan atas prestasi kerja. Sementara itu, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik menyoroti keterkaitan antara penyusunan E-Kinerja dengan pengelolaan anggaran berbasis kinerja di lingkungan KPU. Ia menjelaskan bahwa setiap capaian kerja yang dilaporkan melalui sistem E-Kinerja harus memiliki kesesuaian dengan target kinerja lembaga secara keseluruhan. Dengan demikian, pelaksanaan program dan kegiatan KPU dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya dari sisi output, tetapi juga dari sisi efektivitas penggunaan anggaran. Pendampingan ini dilaksanakan secara interaktif, di mana para peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan kendala yang dihadapi dalam proses penyusunan dan pelaporan E-Kinerja, terutama terkait teknis pengisian indikator kinerja individu dan kesesuaian antara target serta realisasi capaian. Melalui sesi diskusi dan tanya jawab, peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai langkah-langkah teknis serta standar penilaian yang diterapkan dalam sistem tersebut. Selain sebagai bentuk pembinaan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola manajemen kinerja di lingkungan Sekretariat KPU Kota Depok. Dengan sistem yang berbasis digital, proses evaluasi kinerja menjadi lebih terukur, transparan, dan efisien, sejalan dengan arah reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah. Implementasi E-Kinerja juga mendukung komitmen KPU Kota Depok dalam membangun budaya kerja yang berorientasi hasil dan pelayanan publik yang berkualitas. Melalui pendampingan penyusunan E-Kinerja Triwulan II Tahun 2025 ini, diharapkan seluruh aparatur KPU Kota Depok mampu meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Kegiatan ini tidak hanya memperkuat kemampuan teknis pegawai dalam pengelolaan sistem kinerja digital, tetapi juga menegaskan tekad KPU Kota Depok untuk terus berinovasi dalam pengelolaan sumber daya manusia, guna mendukung penyelenggaraan Pemilu yang efektif, transparan, dan berintegritas.
Selengkapnya